PERATURAN PENGELOLAAN AIR PPI
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PENGELOLAAN AIR PPI
Menimbang:
a. Bahwa Untuk Melaksanakan Mandat Direktur/ Pemilik Perumahan.
b. Bahwa Untuk Mewujudkan Pengelolaan Air PPI Yang Berkesinambungan;
c. Bahwa Untuk Mewujudkan Dapat Memenuhi Kebutuhan Air Khususnya Warga PPI RW 16, Warga PPI Ekternal RW 16 dan Warga Tetangga;
d. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf a, b, dan c Perlu Dibentuk Peraturan Pengelolaan Air PPI Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelolaan Air PPI;
Mengingat:
Keputusan Direktur/ Pemilik Perumahan Nomor: 01/ADM/PJPN/III/2023 Tentang Penggunaan Aset, Pengelolaan Aset Khususnya Sumber Air Bersih.
Memutuskan:
Menetapkan:
PERATURAN PENGELOLAAN AIR PPI TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PENGELOLAAN AIR PPI
BAB I
Ketentuan Umum, Masa Kerja, Kewajiban Standar, Hak dan Perhitungan Insentif
Penanggung Jawab, Kepengawasan dan Kepala Staff
Pasal 1.
Penanggung Jawab
1. Ketentuan Umum
1.1. Jabatan Wajib Dijabat Oleh Ketua RW 16 Aktif Selaku Penerima Mandat.
1.1. Diangkat Oleh Direktur/Pemilik Perumahan Berdasarkan SK Nomor: 01/ADM/PJPN/III/2023.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan Menyesuaikan Jabatan Ketua RW Aktif.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada SK Nomor: 01/ADM/PJPN/III/2023.
3.2. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Pemberi Mandat/ Direktur/ Pemilik.
3.3. Bertanggungjawab Penuh Manajemen Berjalan Dengan Baik Dan Penentu Keputusan Akhir Dalam Pengelolaan.
3.4. Melaporkan Aktifitas Secara Berkala Dan Bertanggungjawab Kepada Pemberi Mandat/ Direktur/ Pemilik.
4. Hak
Tidak Mendapatkan Gaji Maupun Insentif.
5. Perhitungan Insentif
Tidak Ada (0%)
Pasal 2.
Kepala Staf
1. Ketentuan Umum
1.1. Jabatan Tidak Boleh Kosong/ Tanpa Ada Yang Menjabat.
1.2. Jabatan Dijabat Sesuai Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan Menyesuaikan Keputusan Penanggung Jawab.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Mengkoordinasikan Antara Kepengawasan, Struktural, Fungsional, Profesional, Pegawai Dan Konsumen.
3.3. Melaporkan Aktivitas Dan Bertanggungjawab Kepada Penanggung Jawab.
3.4. Membantu Menyelesaikan Permasalahan Apabila Diminta Dan Atau Ada Instruksi Dari Penanggung Jawab.
4. Hak
Tidak Mendapatkan Gaji Maupun Insentif.
5. Perhitungan Insentif
Tidak ada (0%)
Pasal 3.
Pengawas Independen
1. Ketentuan Umum
1.1. Jabatan Ada Apabila Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.2. Jabatan Dijabat Sesuai Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Diangkat oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan Menyesuaikan Keputusan Penanggung Jawab.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Mengawasi Seluruh Aktifitas Kegiatan Pengelolaan Air PPI.
3.3. Melaporkan, Memberikan Saran Dan Mengusulkan Solusi Permasalahan Kepada Penanggung Jawab.
3.4. Membantu Menyelesaikan Permasalahan Apabila Diminta Dan Atau Ada Instruksi Dari Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 30 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 4.
Pengawas Wilayah Internal RW 16 & Wilayah Ekternal RW 16
1. Ketentuan Umum
1.1. Jabatan Ada Apabila Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.2. Jabatan Dijabat Oleh Ketua RT Aktif RW 16 .
1.3. Diangkat oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan Menyesuaikan Jabatan Ketua RT Aktif Dan Atau Menyesuaikan Keputusan Penanggung Jawab.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Mengawasi Aktifitas Yang Berada Diwilayah RT Aktif.
3.3. Melaporkan, Memberikan Saran Dan Mengusulkan Solusi Permasalahan Kepada Penanggung Jawab.
3.4. Membantu Menyelesaikan Permasalahan Apabila Diminta Dan Atau Ada Instruksi Dari Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 20 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
BAB II.
Ketentuan Umum, Masa Kerja, Kewajiban Standar, Hak dan Perhitungan Insentif
Struktural, Fungsional, Profesional
Pasal 1.
Ketua
1. Ketentuan Umum
1.1. Berpedoman Pada Keperluan.
1.2. Jabatan Struktural Ada Apabila Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Jabatan Struktural Dijabat Dengan Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.4. Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan 1 Tahun.
2.2. Dapat Diangkat Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.3. Umur Penerima Jabatan Maksimal 65 Tahun.
2.4. Lama Jabatan Dapat Diperpanjang Berdasarkan Bab II, Pasal 1, Ayat 2, Point 2.2.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Bertanggung Jawab Penuh Akan Aktifitas Pendistribusian Air Kepada Konsumen.
3.3. Monitoring Mesin Pompa Dan Kelistrikan.
3.4. Monitoring Fasilitas (Pipa Dan Meteran) Pendistribusian Air Kepada Konsumen.
3.5. Berkoordinasi Dengan Koordinator Pegawai Produksi.
3.6. Melaporkan Aktivitas Secara Berkala Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 50 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 2.
Koordinator Pegawai Produksi
1. Ketentuan Umum
1.1. Jabatan Tidak Boleh Kosong/ Tanpa Ada Yang Menjabat.
1.2. Jabatan Struktural Dijabat Sesuai Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Diangkat oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan 1 Tahun.
2.2. Dapat Diangkat Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.3. Umur Penerima Jabatan Maksimal 65 Tahun.
2.4. Lama Jabatan Dapat Diperpanjang Berdasarkan Bab II, Pasal 2, Ayat 2, Point 2.2.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi dan Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Mengkoordinasikan Antara Pegawai Produksi Dalam Menjalankan Tugas Dan Aktifitas.
3.3. Membantu Penanggung Jawab/ Ketua Dalam Monitoring Mesin Pompa dan Kelistrikan.
3.4. Membantu Penanggung JAwab/ Ketua Dalam Monitoring Fasilitas (Pipa Dan Meteran) Pendistribusian Air Kepada Konsumen.
3.5. Berkoordinasi Dengan Ketua.
3.6. Melaporkan Aktivitas Secara Berkala Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 40 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 3.
Administrasi Dan Keuangan
1. Ketentuan Umum
1.1. Berpedoman Pada Keperluan.
1.2. Jabatan Struktural Ada Apabila Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Jabatan Dijabat Dengan Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.4. Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan 1 Tahun.
2.2. Dapat Diangkat Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.3. Umur Penerima Jabatan Maksimal 65 Tahun.
2.4. Lama Jabatan Dapat Diperpanjang Berdasarkan Bab II, Pasal 3, Ayat 2, Point 2.2.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Membantu Penanggung Jawab Dalam Menangani Administrasi Dan Keuangan.
3.3. Melaporkan Aktivitas Secara Berkala Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 40 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 4.
Data Dan Sistem Informasi
1. Ketentuan Umum
1.1. Berpedoman Pada Keperluan.
1.2. Jabatan Fungsional Ada Apabila Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Jabatan Dijabat Dengan Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.4. Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan 1 Tahun.
2.2. Dapat Diangkat Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.3. Umur Penerima Jabatan Maksimal 65 Tahun.
2.4. Lama Jabatan Dapat Diperpanjang Berdasarkan Bab II, Pasal 4, Ayat 2, Point 2.2.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Membantu Penanggung Jawab Dalam Menangani Data Dan Sistem Informasi Secara Offline Maupun Online.
3.3. Melaporkan Aktivitas Secara Berkala Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 40 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 5.
Arsip Dan Dokumen
1. Ketentuan Umum
1.1. Berpedoman Pada Keperluan.
1.2. Jabatan Fungsional Ada Apabila Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Jabatan Dijabat Dengan Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.4. Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Jabatan 1 Tahun.
2.2. Dapat Diangkat Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.3. Umur Penerima Jabatan Maksimal 65 Tahun.
2.4. Lama Jabatan Dapat Diperpanjang Berdasarkan Bab II, Pasal 5, Ayat 2, Point 2.2.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Membantu Penanggung Jawab Dalam Menangani Arsip Dan Dokumen.
3.3. Melaporkan Aktivitas Secara Berkala Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 40 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 6.
Pengaduan Konsumen
1. Ketentuan Umum
1.1. Berpedoman Pada Keperluan.
1.2. Tenaga Profesional Ada Apabila Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Pemberian Tugas Berdasarkan Kualifikasi Yang Ditetapkan Oleh Penanggung Jawab.
1.4. Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Tugas 1 Tahun.
2.2. Dapat Diberi Tugas Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.3. Umur Penerima Tugas Maksimal 65 Tahun.
2.4. Perpanjangan Masa Tugas Berdasarkan Pertimbangan Pada Bab II, Pasal 6, Ayat 2, Point 2.2.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk Dan Patuh Pada Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Membantu Penanggung Jawab/ Ketua/ Koordinator Dalam Menangani Masalah Pelayanan Kepada Konsumen.
3.3. Melaporkan Aktivitas Secara Berkala Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Maksimal 40 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 7. Tenaga Ahli
1. Ketentuan Umum
1.1. Berpedoman Pada Kebutuhan Dan Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.2. Pemberian Tugas Profesional Berdasarkan Pekerjaan.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Tugas Menyesuaikan.
2.2. Dapat Diberi Tugas Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
3. Kewajiban Standar
Membantu Penanggung Jawab Dalam Menangani Penyelesaian Pekerjaan Non Teknis.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas.
5. Perhitungan Insentif
Kesepakatan Sesuai Pekerjaan.
Pasal 8. Tenaga Teknis
1. Ketentuan Umum
1.1. Berpedoman Pada Kebutuhan Dan Diperlukan Oleh Penanggung Jawab.
1.3. Pemberian Tugas Profesional Berdasarkan Pekerjaan.
2. Masa Kerja
2.1. Lama Tugas Menyesuaikan.
2.2. Dapat Diberi Tugas Kembali Dengan Pertimbangan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
3. Kewajiban Standar
Membantu Penanggung Jawab Dalam Menangani Penyelesaian Pekerjaan Teknis.
4. Hak
Mendapatkan Insentif Yang Jelas.
5. Perhitungan Insentif
Kesepakatan Sesuai Pekerjaan.
BAB III
Ketentuan Umum, Masa Kerja, Kewajiban, Hak dan
Perhitungan Gaji/ Insentif/ Tunjangan Pegawai Tetap (Inti)/ Pegawai Tidak Tetap (Cadangan)/
Pasal 1.
Pegawai Catat Meter
1. Ketentuan
1.1. Pegawai Wajib Ada/ Diperlukan.
1.2. Berpedoman Pada Kesanggupan Bekerja.
1.3. Pegawai Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Pegawai Sampai Umur 65 Tahun Dengan Catatan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.2. Perpanjangan Lama Kerja Maksimal Umur Pegawai 70 Tahun Dengan Catatan Dapat Menjalankan Kewajiban.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk dan patuh dengan Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Melaksanakan Pekerjaan Mencatat Meter.
3.3. Melaporkan Pekerjaannya Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif/Gaji Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Sesuai Kesepakatan Dengan Pertimbangan Maksimal 50 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 2.
Pegawai Kolektor
1. Ketentuan
1.1. Pegawai Wajib Ada/ Diperlukan.
1.2. Berpedoman Pada Kesanggupan Bekerja.
1.3. Pegawai Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Pegawai Sampai Umur 65 Tahun Dengan Catatan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.2. Perpanjangan Lama Kerja Maksimal Umur Pegawai 70 Tahun Dengan Catatan Dapat Menjalankan Kewajiban.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk dan patuh dengan Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Melaksanakan Pekerjaan Penagihan Iuran Kubikasi dan Iuran Beban Kepada Konsumen.
3.3. Melaporkan Pekerjaannya Kepada Penanggung Jawab.
4. Hak
Mendapatkan Insentif/Gaji Yang Jelas Dan Mengikat.
5. Perhitungan Insentif
Sesuai Kesepakatan Dengan Pertimbangan Maksimal 50 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
Pasal 3.
Pegawai Produksi
1. Ketentuan
1.1. Pegawai Diisi Oleh Siapapun (Bebas Warga Manapun).
1.2. Pegawai Produksi Sesuai Kualifikasi Dari Koordinator Pegawai Produksi.
1.3. Pegawai Diangkat Oleh Penanggung Jawab.
2. Masa Kerja
2.1. Pegawai Sampai Umur 65 Tahun Dengan Catatan Dapat Menjalankan Kewajiban Standar.
2.2. Perpanjangan Lama Kerja Maksimal Umur Pegawai 70 Tahun Dengan Catatan Dapat Menjalankan Kewajiban.
3. Kewajiban Standar
3.1. Tunduk dan patuh dengan Visi, Misi, Tujuan Dan Instruksi Penanggung Jawab.
3.2. Koordinasi dengan Koordinator Pegawai Produksi.
3.3. Pendistribusian Air Sesuai Instruksi Dan Arahan Dari Koordinator Pegawai Produksi.
3.4. Bertanggungjawab Kepada Koordinator Pegawai Produksi.
4. Hak Pegawai Produksi
4.1. Mendapatkan Gaji Yang Jelas Dan Mengikat.
4.2. Mendapatkan Tunjangan Hari Raya Disesuaikan Dengan Kemampuan Manajemen.
4.3. Insentif Tambahan/ Fasilitas Lain Disesuaikan Dengan Kinerja Dan Kemampuan Manajemen.
5. Perhitungan Gaji, Tunjangan, Insentif, Pemberhentian Sementara dan Bebas Tugas:
5.1. Gaji Pegawai Produksi Minimal 30 % Dari UMR Setempat Yang Berlaku Atau Sesuai Kesepakatan Yang Dibuat Antara Penanggung Jawab Dengan Pegawai Produksi.
5.2. Tunjangan Hari Raya Minimal 50 % Dari Gaji Pegawai Produksi.
5.3. Insentif Kinerja Tambahan/ Fasilitas: Menyesuaikan.
5.4. Uang Pemberhentian Sementara Minimal 80 % dari Gaji Pegawai Produksi.
5.5. Uang Bebas Tugas Minimal 70 % Dikali 2 Dari Gaji Pegawai Produksi.
Catatan Tentang:
1. Gaji Pegawai Produksi: Agustus 2023 – November 2023 Pakai Minimal 30% dari UMR. Desember 2023 ada 2 Kesepakatan: Gaji Pegawai Produksi Rp. 1.000.000,- dan Gaji Pegawai Produksi Rp. 600.000,-; Pada Bulan September Gaji Produksi Rp. 600.000,- Dinaikkan Menjadi Rp. 750.000,-; Sedangkan Gaji Pegawai Produksi Yang Rp. 1.000.000,- Tetap Rp. 1.000.000,-.
2. Tunjangan Hari Raya: Diberlakukan Sejak 01 Maret 2024.
3. Insentif Kinerja Tambahan/ Fasilitas: Diberlakukan Sejak September 2023.
4. Uang Pemberhentian Sementara: Diberlakukan Sejak Januari 2024.
5. Uang Bebas Tugas: Diberlakukan Sejak Januari 2024.
Halaman dibuat tanggal: 12 Agustus 2023; Dipublish tanggal: 12 Agustus 2023; Diupdate tanggal 24 Desember 2023